• March 30, 2023

Menteri sosial rersmi mencabut izin untuk PT ACT! ini penjelasannya!

Menteri sosial rersmi mencabut izin untuk PT ACT! ini penjelasannya!

Fadli Zon Sebut Keputusan Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy Cabut Izin ACT, Otoriter - Tribunnews.com Mobile

 

Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyayangkan keputusan Menteri Sosial Nomor 133/HUK/2022 yang mencabut izin pengumpulan donasi dari Yayasan ACT. Yayasan ACT menegaskan bahwa pihaknya kooperatif dalam membuka transparansi pengelolaan keuangan.

“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat terkejut dengan keputusan ini,” kata Ketua ACT Ibnu Khajar di kantor ACT, Jakarta Selatan, Rabu (7 Juni 2022). BACA JUGA: ACT Tulis Surat ke PPATK Minta Penonton Pemblokiran 60 Akun. menteri sosial

Menurut dia, pada Selasa, 5 Juli 2022, pihaknya memenuhi panggilan Kementerian Sosial. Pihaknya juga merinci penumpasan terhadap ACT. Bahkan dari hasil pertemuan tersebut, ada rencana kunjungan tim Kemensos untuk pengawasan pada Rabu (6/7/2022).

“Artinya kami sudah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga siap dengan apapun terkait pengelolaan keuangan yang diminta Kemensos,” ujarnya.

Sementara itu, tim hukum Yayasan ACT Andri TK menilai keputusan Kemensos mencabut izin itu terlalu reaktif. Menurut Pasal 27 Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pemungutan Uang atau Barang (PUB), telah dijelaskan bahwa harus dalam tahap.

“Melalui Pasal 27, sanksi administratif bagi penyelenggara PUB berizin dibagi menjadi tiga tahap, pertama teguran tertulis, kedua pembekuan izin, dan ketiga pencabutan izin. Namun, sejauh ini kami telah tidak mendapat teguran tertulis,” jelasnya.

Andri menambahkan, sesuai aturan, maksimal sanksi administratif bagi penyelenggara PUB berupa teguran tertulis adalah tiga kali, dan tenggang waktu maksimal antara peringatan pertama dan peringatan berikutnya adalah tujuh hari kerja. Baca juga: Ungkap Kemana Uang ACT, PPATK Ungkap Kesepakatan dengan Negara Tinggi Risiko Terorisme

“Makanya kami heran kenapa keputusan pencabutan izin begitu cepat,” katanya. menteri sosial

Menteri Sosial mencabut izin Penagihan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Izin yang dikeluarkan pada tahun 2022 dicabut karena dugaan pelanggaran yayasan.

“Jadi alasan kami batalkan karena ada indikasi adanya pelanggaran terhadap Permensos,” kata Muhadjir Effendy, Menteri Sosial Sementara Kementerian Sosial di kantor Kementerian Sosial, Selasa (7 Mei).

“Tidak akan ada sanksi lebih lanjut sampai nanti, sambil menunggu hasil pemeriksaan inspektur jenderal,” tambahnya dalam keterangan pers.

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Pengumpulan Donasi kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap​. Jakarta Selatan ditandatangani Menteri Sementara Sosial Muhadjir Effendy.

Dari hasil klarifikasi tersebut, Presiden ACT Ibnu Hajar rata-rata menggunakan 13,7% dana yang dihimpun dari ajakan atau barang publik untuk mendanai operasional yayasan. Angka 13,7% tidak mencapai batas 10%. Pada saat yang sama, PUB Bencana sepenuhnya didistribusikan ke masyarakat, dan penggalangan dana tidak akan dikenakan biaya operasional.

Berdasarkan Pasal 6(1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Penyelenggaraan Penggalangan Dana, ditetapkan bahwa: “Dana untuk penggalangan dana adalah sampai dengan 10% dari hasil penggalangan dana yang bersangkutan. Sumbangan”.

Pada Selasa (7 Mei), Kemensos mengundang jajaran pengurus Yayasan ACT, Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk hadir dalam pertemuan tersebut, langsung di tengah masyarakat. Selain itu, Muhajir akan melakukan inventarisasi perizinan yang telah diberikan kepada yayasan lain dan memberikan efek jera agar hal tersebut tidak terulang kembali.

ACT melampaui Lembaga ABA
Selain pelanggaran pengelolaan modal kerja, lembaga sejenis juga melakukan pelanggaran pengelolaan dana masyarakat. Seperti pencabutan izin Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA) di Lampung yang diduga menghimpun dana terkait terorisme.

Staf Khusus Menteri Toleransi, Terorisme, Radikalisme, dan Agama Pondok Pesantren Nuruzaman telah mengambil kebijakan pencabutan izin menyusul monitoring dan evaluasi menyusul kasus penyalahgunaan kotak amal juga pada pertengahan Desember 2020 lalu. di Lampung. Model ini diungkapkan pihak kepolisian dan Kemenag saat itu, dan mereka akan melakukan monitoring dan evaluasi bersama BNPT dan pihak terkait lainnya.

“Terhitung 29 Januari 2021, izin LAZ ABA sudah dicabut,” ujarnya mengutip laman Kementerian Agama.

LAZ ABA berkantor pusat di DKI Jakarta. Oleh karena itu, Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta mengeluarkan pencabutan izin tersebut melalui Surat Keputusan Nomor 103 Tahun 2021 tentang Pencabutan Izin Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf.